Kendal, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna terkait Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Senin (23/08).
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal adalah agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ia juga menerangkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada hari Kamis pada tanggal 19 Agustus 2021 kemarin.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto melalui Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki menyampaikan, setelah kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021.
Maka sebagai tindak lanjut, adalah penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Menurut Bupati Kendal, secara garis besar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp 34.017.129.915, dari semula sebesar Rp.2.278.236.519.171 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256. Penurunan pendapatan tersebut, disebabkan adanya Refocusing Anggaran maupun penyesuaian Silpa dana Earmark.
Ia juga menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.