Jakarta, Gatra.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini, terdapat beberapa daerah yang mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ucap Jokowi dalam siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8).
Jokowi berujar bahwa di Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota atau kabupaten lainnya bisa berada di level 3 mulai Selasa (24/8).
Jokowi menjelaskan bahwa penurunan level ini dilakukan karena konfirmasi positif Covid-19 sudah turun di angka 78% untuk sekarang ini sejak titik puncaknya pada 15 Juli 2021 lalu. Selain itu, angka kesembuhan yang konsisten lebih tinggi dari penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 selama beberapa pekan terakhir.
"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR (Bed Occupancy Rate) nasional yang saat ini berada pada angka 33%," ucap Jokowi.
Jokowi juga menyebutkan bahwa untuk Pulau Jawa dan Bali, jumlah kabupaten atau kota yang berstatus level 4 mengalami penurunan, yakni dari 67 kabupaten atau kota menjadi 51 kabupaten atau kota. Level 3 yang sebelumnya 59 kabupaten atau kota menjadi 67 kabupaten atau kota, dan level 2 dari 2 kabupaten atau kota menjadi 10 kabupaten atau kota.
Untuk di luar Pulau Jawa-Bali, Jokowi menuturkan bahwa provinsi berstatus level 4 menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Berdasarkan kabupaten atau kota, sebanyak 104 kabupaten atau kota berstatus zona merah yang sebelumnya adalah 132 kabupaten atau kota. Sejumlah 234 kabupaten atau kota juga berstatus level 3 yang sebelumnya 215 kabupaten atau kota, dan 48 kabupaten atau kota berstatus level 2 yang sebelumnya 39 kabupaten atau kota.