Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, mengaku bersyukur jika Peradi yang terbelah tiga dapat kembali bersatu. Ini merupakan anugerah bagi Peradi.
Juniver dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/8), menyampaikan, pihaknya terus mendorong agar Peradi bisa kembali bersatu sebagaimana amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2013, yakni Peradi sebagai wadah tunggal (single bar). Namun belum membuahkan hasil.
Menurutnya, upaya menyatukan kembali Perdi ini terus bergulir, di antaranya melalui acara perayaan Natal Peradi Soho di Hotel Pullman, Jakarta, pada 19 Desember 2017 lalu. Ia menyampaikan soal upaya tersebut. Saat itu, Peradi Soho dipimpin Ketum Fauzi Yusuf Hasibuan dan Otto Hasibuan selaku Ketua Dewan Pembina.
Dua pekan berselang, lanjut Juniver, digelar pertemuan yang dilakukan oleh Otto Hasibuan (OH) di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat (Jakpus). Pada pertemuan yang dihadiri 6 petinggi Peradi Soho ini, Juniver menyampaikan, agar Peradi kembali bersatu dan mengakhiri konflik.
Selain itu, Juniver mengusulkan beberapa agenda, yakni agar menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Bersama dengan sistem pemilihan one person one vote serta anggota Peradi yang sempat menjabat ketum tidak kembali mencalonkan diri.
Adapun alasan pemikiran agar yang sempat menjabat tidak boleh kembali mencalonkan diri, kata Juniver, agar tidak terjadi faksi di tubuh Peradi. Pasalnya, jika calon yang sebelumnya sempat menjabat kemudian terpilih, akan membawa gerbongnya dan membuat faksi.
"Siapapun terpilih secara tulus ikhlas ketiga ketua Peradi mendukung tanpa reserve," ujar Juniver.
Pascapertemuan tersebut, Juniver mengaku beberapa kali berkomunikasi dengan OH dan selalu memintanya bersabar. Setelah tahun 2019, ia mengaku berulang kali mencoba menghubungi OH melalui telepon maupun pesan via aplikasi WhatsApp (WA) soal realisasi penyatuan kembali Peradi, namun tidak berjalan.
Sementara itu, lanjut Juniver, Peradi RBA yang dipimpin Luhut Pangaribuan sudah menyetujui penyatuan kembali Peradi melalui Munas Bersama dengan sistem one person one vote dan yang pernah menjadi ketua Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri.
Karena belum mendapat kepastian dari Peradi Soho, Juniver mengaku meminta tolong Menkopolhukam Mafhud MD dan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar dapat menjembatani ketiga pengurus Peradi untuk bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.
"Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun dengan dilakukan Musyawarah Bersama," ungkapnya.
Menurut Juniver, pada pertemuan tersebut dibentuk tim untuk merumuskan langkah lebih lanjut mengenai Munas Bersama. Dalam tim tersebut, masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga utusannya. Tim ini kemudian dikenal dengan sebutan Tim Sembilan.
Tim Sembilan bertugas merumuskan Munas. Artinya, kata Juniver, Menkopolkam dan Menhuk HAM memberi kewenangan kepada Tim 9 mengenai segala sesuatu terkait pelaksanaan Munas bersama Peradi.
Sayangnya, ujar Juniver, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama, usulan Peradi SAI dan RBA sebagaimana yang sudah sampikan pihaknya dan disetujui oleh Luhut Pangaribuan, belum diakomodir oleh Peradi Soho dengan alasan yang tidak jelas. Padahal menurutnya, itu merupakan usul yang paling ideal bersatunya Peradi.
"Para ketua umum Peradi cukup mendukung saja siapa pun yang terpilih sebagai ketua umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut," katanya.
Tim Sembilan terakhir melakukan pertemuan pada 20 Agustus 2020 dan belum meyepakati pelaksanan Munas Bersama. Selanjutnya, pada 12 Agustus 2021, Peradi Soho tiba-tiba mengirimkan surat. Intinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person one vote.
"Itu merupakan anugerah, mengucap syukur yang sudah kami tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun ini baru sekarang Peradi Soho mau memutuskan hal tersebut. Namun demikian, belum nampak Peradi Soho menerima syarat bahwa yang menjabat ketua Peradi dan atau pernah menjadi ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri," ujarnya.
Meski bersyukur karena akhirnya kubu Peradi tersebut menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan yang telah diusulkan, namun Juniver merasa aneh karena kop surat ditujukan kepadanya secara pribadi, bukan sebagai Ketum Peradi SAI.
"Secara Pribadi saya tidak ada masalah dengan Bang OH dan seharusnya surat itu disampaikan, diteruskan dahulu kepada Tim Sembilan, Peradi SAI, dan Peradi RBA bukan diviralkan ke media-media sosial, apalagi sampai ditembuskan kepada petinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujarnya.
Menurutnya, tidak seharusnya disampaikan kepada meteka karena ini merupakan persoalan intern Peradi. "Tetapi ya sudahlah, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi Soho merupakan ketulusan, kejujuran, adanya niat baik kesatuan antara pikiran dan ucapan. Tujuannya adalah benar-benar untuk mewujudkan Peradi bersatu, bukan sekadar 'sensasi belaka' dan atau ada agenda khusus tersembunyi," katanya.