Jakarta, Gatra.com – Akhir-akhir ini, rencana untuk mengamandemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) terus bergulir. Hal tersebut mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai renacan amandemen UUD 1945 hanya ambisi partai politik semata bukan untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan. Ray pun mempertanyakan substansi dari rencana tersebut yang tidak jelas tujuannya.
Menurut Ray, jika amendemen dilakukan harus melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan wakil daerah, bukan hanya DPR yang notabene perwakilan golongan atau partai politik.
"Jadi, kalau amendemen dilaksanakan tanpa menambah kewenangan DPD itu sama saja bohong. Bohongnya apa? Ya, ini memang semata-mata ambisi parpol untuk mengamendemen. Bukan ambisi bersama-sama dengan segenap legislatif dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan," ujar Ray dalam diskusi daring, Minggu (22/8).
Ray berujar, haluan negara bukan merupakan isu baru, melainkan sudah dilontarkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, dahulu masih bernama Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan selalu dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Menurut dia Ray, perubahan nama hanya sekadar untuk menghindari kritik masyarakat. Kini, wacana GBHN diubah menjadi PPHN dengan tujuan menghindari asumsi negatif dari publik seperti sebelumnya.
"Tetapi substansi bahkan mungkin redaksional yang akan dipilih terkait dengan bunyi amendemen ini boleh jadi tidak berubah," ujarnya.