Home Hukum Kapolsek Dicopot dan Dikerangkeng Gegara Mabuk Menganiaya dan Mengancam dengan Pistol

Kapolsek Dicopot dan Dikerangkeng Gegara Mabuk Menganiaya dan Mengancam dengan Pistol

Rote Ndao, Gatra.com- IPDA JSB Kapolsek Rote Barat Daya (RBD), Polres Rote Ndao Polda NTT dicopot jabatannya dan kini disel. Pasalnya dalam keadaan mabuk miras menganiaya Yopi Dami warga Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao pada Jumat malam 20/08.

Tidak itu saja, IPDA JSB juga mengancam akan menembak Yopi dengan mengeluarkan pistol sebanyak tiga kali hingga salah satu peluru jatuh. Korban Yopi Dami bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Rote Ndao

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut. "Korban sudah diperiksa. Sesuai perintah Kapolda NTT, oknum IPDA JSB telah telah dicopot dari jabatannya dan telah disel di Mapolres Rote Ndao. Saat ini tengah diperiksa intensif oleh Siepropam Polres Rote Ndao,” kata Kombes Pol Rishian Krisna ( 22/8).

Menurut Kombes Krisna,kejadian tersebut terjadi di tempat permainan biliard di Simpang Utomo, Tuturkalian, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Saat itu oknum polisi itu JSB datang ke tempat permainan biliard pada Jumat malam 20 Agustus 2021 diduga dalam kondisi mabuk miras.

“IPDA JSB sempat berselisih paham dan langsung menganiaya korban, Yopi Dami. Ada pengunjung bilyar sempat menegur pelaku namun tidak digubris. Yopi dibanting ke lantai hingga wajahnya memar. Bahkan IPDA JSB sempat mengeluarkan pistol tiga kali mengancam akan ditembak. Satu peluru sempat jatuh,” jelas Kombes Pol Krisna.

Lebih lanjut Kombes Pol Krisna sesuai perintah Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, kasus yang dilakukan oknum anggota IPDA JSB ini harus diproses tuntas. “Perintah Pak Kapolda itu tegas. Tidak main–main. Oknum anggota IPDA JSB harus diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses pidananya juga akan ditindak diproses hukuman internal yakni pelanggaran disiplin, kode etik. Bisa saja dipecat,” kata Kombes Krisna.

7535