Slawi, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah sudah mulai melakukan vaksinasi terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski demikian, terdapat ribuan ODGJ yang tidak dapat divaksin karena tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Programer Penyakit Menular dan Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Neni mengatakan, vaksinasi dengan sasaran ODGJ sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu di sejumlah puskemas.
"Puskemas-puskesmas sudah mendapat vaksin untuk ODGJ. Selain dilakukan di puskemas, ada juga yang dilakukan door to door karena kadang keluarga tidak bisa mengantar ODGJ ke puskesmas, jadi kita dekatkan aksesnya," kata Neni saat ditemui di sela vaksinasi ODGJ di Balai Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, Sabtu (21/8).
Hingga Sabtu, Neni menyebut ODGJ yang sudah divaksin mencapai 350 orang atau sudah mencapai 25 persen dari target sasaran sebanyak 1.400 ODGJ. Adapun ODGJ di Kabupaten Tegal jumlahnya mencapai 3.944 orang.
"Jumlah ODGJ ada 3.944 tapi yang divaksin yang punya NIK yaitu 1.400-an. Selain yang punya NIK, ODGJ yang divaksin adalah yang kondisinya lebih stabil. Hal ini untuk menghindari ada yang mengamuk saat akan disuntik," ujarnya.
Neni mengungkapkan, vaksinasi ODGJ menggunakan vaksin sinopharm. Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal mendapat suplai sebanyak 700 vial vaksin jenis itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng.
"Ini vaksin single dose sehingga setiap satu vial hanya bisa digunakan untuk menyuntik satu orang," jelasnya.
Menurut Neni, selain banyak ODGJ yang tidak dapat divaksin karena tidak punya NIK, terdapat juga keluarga ODGJ yang tidak mengizinkan dilakukan penyuntikan vaksin. Oleh karena itu harus dilakukan edukasi terkait pentingnya vaksinasi. "Vaksinasi terhadap ODGJ ini harus perlahan-lahan edukasinya agar keluarga mengizinkan," ujarnya.