Home Kesehatan Penyekatan PPKM Level 4, Kapola Sampaikan Ketentuan Lalin Jambi

Penyekatan PPKM Level 4, Kapola Sampaikan Ketentuan Lalin Jambi

Jambi,Gatra.com – Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninjau pos penyekatan di beberapa titik perbatasan Kota Jambi. Hal ini dilakukan untuk mengecek kesiapan pos penyekatan menjelang diberlakukannya pengetatan dan penyekatan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai dari 23–29 Agustus 2021.

Adapun beberapa pos penyekatan yang ditinjau Kapolda Jambi, yakni Simpang Rimbo, Pal 10 Kota Baru, dan Aurduri 2. Rachmad mengatakan, pembatasan mobilitas pengguna jalan nantinya diberlakukan sesuai masing-masing jenis kendaraan untuk masuk ke Kota Jambi.

Untuk angkutan umum, pick up, dobel cabin, masuk ke Kota Jambi melalui Aurduri 1. Kemudian, minibus, microbus, dan mobil jep melalui Simpang Rimbo atau Jalan Pattimura.

Sedangkan, kendaraan roda dua melalui Pal X di depan Polsek Kotabaru. Untuk dalam Kota Jambi, di Kebun Kopi, hanya dilalui roda dua, atau ditutup total. Berikutnya, di Liverpool dilewati minibus jeep atau tutup total.

Lalu, di Tanjung Lumut dilalui minibus jeep dan Jalan Gado-gado hanya angkutan umum. Sementara itu, Aurduri II/Sijenjang hanya roda dua atau tutup total.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat mengurangi mobilitas dan berdiam di rumah. “Ini kita lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolda kepada Gatra.com, Sabtu (21/8).

Kemudian untuk pembayaran pajak kendaraan, pelayanan samsat ditutup sementara selama pengetatan PPKM level IV di Kota Jambi.

“Bagi yang jatuh tempo pajak pada tanggal 23–29 Agustus, bisa diperpanjang pada tanggal 30 Agustus sampai 5 September 2021 tanpa ada sanksi denda,” ucapnya. 

769