Home Hukum Tragis, Balita jadi Korban Rudapaksa Kerabatnya Sendiri

Tragis, Balita jadi Korban Rudapaksa Kerabatnya Sendiri

Banyumas, Gatra.com – Seorang balita perempuan di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi korban rudapaksa kerabatnya sendiri. Ironisnya, terduga pelaku juga masih berusia di bawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, mengatakan, berdasar keterangan ayah korban, Jaja (bukan nama sebenarnya), peristiwa itu terjadi pada Sabtulalu (14/8). Kejadian itu bermula ketika ia menitipkan putrinya di rumah kakeknya.

Di rumah itu datang WS (16), kerabat dari keluarga kakeknya. WS dikenal sebagai remaja yang pendiam dan alim. Keluarga tak ada yang curiga ketika WS bermain bersama anak-anak.

WS kemudian meminta anak-anak yang lain pulang dan tinggalah korban yang bersamanya. Setelah itu, ia mengajak korban melihat ikan di kolam.

Di kebun dekat kolam itulah peristiwa memilukan itu terjadi. Dari modus pelaku, tampak perbuatan ini seperti telah direncanakan, bukan sekadar karena ada kesempatan.

Keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Orangtua korban lantas memeriksakan kondisi putrinya ke bidan. Bidan menjelaskan ada luka pada kemaluan dan anusnya.

Mereka kemudian membawa korban untuk visum di rumah sakit. Hasil visum itu dijadikan bukti melaporkan ke polisi. Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian menangkap WS, terduga pelaku rudapaksa, Rabu (18/8). Kepada penyidik, WS mengaku telah mencabuli korban.

"Kami lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dan mengakui telah mencabuli korban," kata Kompol Berry, dalam keterangannya, Jumat malam (20/8).

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan bujuk rayu sebelum merudakpaksa korban. Ia juga mengaku kerap menonton video porno.

“Atas perbuatanya, tersangka disangkakan Pasal 82 dan atau Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.

Berry mengimbau kepada para orangtua untuk lebih ekstra hati-hati dalam mengawasi putra putrinya. Hal ini terutama saat anak berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

1526