Home Kesehatan Mulai Senin Kota Jambi Berlakukan PPKM Level 4, Ini Titik Penyekatan

Mulai Senin Kota Jambi Berlakukan PPKM Level 4, Ini Titik Penyekatan

Jambi, Gatra.com – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, mengumumkan PPKM level 4 di Kota Jambi mulai berlaku pada Senin 23 Agustus 2021. Salah satunya melalui penyekatan di pintu masuk Kota Jambi yang berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.

"Ada tujuh pintu termasuk di jalan-jalan protokol dalam Kota Jambi dimulai pada tanggal 23 Agustus pukul 00.00 atau tanggal 22 Agustus malam," kata Syarif Fasha.

Ia menyebutkan, kemungkinan pada hari Minggu (23/8) bantuan sembako bisa selesai pendistribusiannya. Warga yang tinggal di luar Kota Jambi maupun warga Kota Jambi yang datang dari luar daerah harus menunjukkan kartu vaksin atau hasil rapid test antigen.

Untuk masyarakat Kota Jambi bisa keluar dengan alasan tertentu, misalnya belanja sembako dan obat kemudian yang termasuk esensial dan kritikal.

"Pelaku usaha nonesensial, toko baju, toko mebel, toko sepatu, dan toko elektronik sementara kami liburkan selama tujuh hari ke depan. Untuk sembako dan obat-obatan serta bahan bangunan yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka," kata Syarif Fasha.

Pemkot Jambi akan mengenakan sanksi denda Rp5 juta kepada pihak yang melanggar pertama kali. Dapat pula mencabut izin usaha yang melanggar kebijakan tersebut.

"Kalau sampai tiga kali akan langsung cabut izin usahanya," kata dia.

Ia mengatakan, dinas pemerintahan yang bisa beroperasi di kantor, hanya yang berkaitan dengan bidang kesehatan, penanganan bencana, sosial, dan emergency. Untuk Dinas Pendidikan, perizinan, Sekretariat Daerah, dan dinas lainnya akan bekerja dari rumah (work form home/WFH). 

"Sebagian besar PNS nanti akan WFH," katanya.

Untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek daring (online). "Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah divaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil pribadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir," kata Fasha.

Pihaknya terus mengingatkan warga agar selalu meningkatkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Wajib memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan, di antaranya penyekatan di perbatasan Kota Jambi sebanyak empat titik, yakni Paal X, Simpang Rimbo, Aurduri I, dan Aurduri II.

Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan, ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas, yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.

5034