Home Hukum Imigrasi Atambua Deportasi Gelombang Ketiga 164 Pesilat Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi Gelombang Ketiga 164 Pesilat Timor Leste

Belu, Gatra.com - Kantor Imigrasi kelas II Atambua Kabupaten Belu, NTT Sabtu 21 Agustus kembali mendeportasi 164 anggota silat Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ke Timor Leste. Ini adalah deportasi anggota PSHT kloter ketiga. 

Pertama pada 10 Agustus 2021 sebanyak 113 orang disusul Kamis 19 Agustus 2021 ada 352 orang. Tercatat sudah 629 anggota silat Timor Leste yang dideportasi.

Informasi dihimpun Gatra.com ada sekitar 1000 anggota silat yang nekat menyebarang secara illegal ke Kabupaten Belu NTT untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk di Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Mereka masuk melalui sejumlah jalan tikus ke Kabupaten Belu NTT sejak 7 Agustus 2021 berasal dari 12 Distrik yang ada di Timor Leste sector Timur Minus Oecusi Ambeno.

Anggota Babinsa bersama Konsulat Timor Leste Kupang dan Atambua masih menyisir sejumlah lokasi di Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara ( TTU ), Kupang untuk mencari para pesilat Timor Leste ini. Diduga masih ada yang belum menyerahkan diri ke Kodim 1605 Atambua.

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu NTT, Kiemas Abdul Halim NTT mengatakan pihaknya telah mendeportasi lagi 164 anggota. Rinciannya 159 pesilat pria dan 5 orang pesilat wanita.

“ Hari ini kami deportase lagi 164 WNA Timor Leste. Mereka adalah anggota silat Setia Hati Terate (PSHT). Setelah dilakukan pendataan mereka di Makodim 1605 Atambua, mereka kami angkut menggunakan 5 unit truk TNI menuju Pos Lintas batas antar Negara Motaain, Indonesia,” kata Kiemas Abdul Halim ( 21/8).

Setelah berada di PLBN Motaain jelas Halim, seluruh anggota PSHT WNA Timor Leste tersebut dikumpulkan lagi di ruang terbuka pada gedung Pasar PLBN Motaain.

“Di tempat ini kami lakukan proses serah terima dari Imigrasi Indonesia ke Imigrasi Timor Leste. Penyerahan ini disaksikan pejabat Indonesia seperti anggota TNI, Polri, BNPB. Sementara dari Negara Timor Leste ada Konsulat RDTL Atambua, Polisi perbatasan Timor Leste yakni Unidade Patrolhamento de Frointeiras ( UPF) dan Imigcao Timor Leste,” jelas Halim.

Dia menambahkan tepat pukul 12.30 WITA  seluruh warga PSHT Timor Leste tersebut bergerak melintas ke Timor Leste dari Motaain menuju Pos Batas Batugede Timor Leste.

“ Sampai saat ini kami telah mendeportasi 629 anggota silat PSHT Timor Leste,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu NTT berturut –turut pada 9 Agustus 2021 mendeportasi 113 pesilah SHT Timor Leste. Berikutnya Kamis 19 Agustus 2021 sebanyak 352 anggota silat PSHT ke Timor Leste. 

723