Home Hukum Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Remaja Retardasi Mental

Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Remaja Retardasi Mental

Malaka, Gatra.com – Tim Buser Polres Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Agus (38 tahun) karena diduga merudapaksa keponakannya berusia 15 tahun yang mengalami retardasi mental. 

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Ledo, mengatakan, peristiwa bejat tersebut terjadi pada Sabtu (14/8/2021), sekitar pukul 15.00 Wita di rumah tersangka di wilayah Malaka, NTT.

“Berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WITA. Kejadian di rumah tersangka Agus,” kata Rudi pada Jumat (20/8).

Saat itu, lanjut Rudi, korban sedang bermain di halaman rumah tersangka yang tengah sepi. Tersangka Agus kemudian membawa remaja perempuan tersebut ke dalam rumah dan melakukan aksi bejatnya.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menceriterakan kepada orangtuanya. Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rinhat.

“Kasus ini kemudian dilimpahkan Polsek Rinhat ke Polres. Tersangka Agus telah kami dan tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, polisi menyangka Agus melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

163