Jakarta, Gatra.com – Presidium Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA 98), Rizki Faisal, mengatakan, pihak yang mencemooh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat suku Baduy luar saat menyampaikan pidato kenegaraan pada sidang Tahunan MPR 2021, gagal paham.
"Mereka yang mencemooh Presiden Jokowi itu adalah orang yang gagal paham. Karena sesungguhnya pesan yang disampaikan Presiden dengan mengenakan pakaian adat Baduy adalah simbol seorang Presiden yang berpihak serta memperjuangkan hak, budaya, dan tanah adat asli Indonesia," kata Rizki pada Sabtu (21/8).
Menurutnya, pemakaian berbagai busana adat pada acara-acara besar kenegaraan, termasuk sidang tahunan MPR kemarin yang dilakukan Jokowi bukan hanya sebatas tradisi, tetapi juga komitmen dia terhadap kebhinekaan dan melindungi seluruh rakyatnya.
"Ini merupakan suatu inisiatif yang baik dalam menekankan Kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tidak seharusnya ada pernyataan miring atas hal itu," tandas Ketua Komisi IV DPRD Kepulauan Riau (Kepri) ini.
Bukan hanya itu, lanjut legislator dari Partai Golkar tersebut, tingkat kepedulian dan komitmen Jokowi terhadap seluruh lapisan rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat, sudah tak diragukan lagi, salah satunya ditunjukkan dengan memakai baju adat Baduy luar.
Pakaian adat yang dikenakan Jokowi ini disiapkan secara pribadi oleh Tetua Adat Masyarakat Baduy sekaligus Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija. "Jokowi ingin menunjukan kepeduliannya terhadap rakyat kecil, termasuk rakyat pedalaman seperti masyarakat adat Baduy," ujarnya.
Salah satu wujud nyata keberpihakan Jokowi terhadap masyarakat adat, kata Rizki, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang berpihak dan melidungi mereka, khususnya yang tinggal di kawasan kebun dan hutan.
"Dalam UU Cipta Kerja, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," ujarnya.
UU Cipta Kerja mengatur soal lingkungan hutan dalam dua hal. Pertama, bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha, serta kedua, kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.
Ketentuan tersebut dirangkum dari tiga UU berbeda, yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Rizki, penggabungan ini membuat ketentuan mengenai hal tersebut kian mudah dipahami dan tidak akan merepotkan masyarakat adat maupun masyarakat sekitar hutan.
Pria yang juga mejabat Ketua Ormas MKGR Kepri ini, lebih jauh menjelaskan, hal tersebut membuat UU Cipta Kerja memberikan peluang kepada rakyat untuk mengelola hutan dan melindungi masyarakat adat yang diatur dalam sejumlah pasal. Dalam Pasal 29 dan 30 UU Kehutanan, disisipkan 2 ketentuan baru, yakni Pasal 29A dan 29B yang salah satunya mengatur penguatan perhutanan sosial.
Meski demikian, kata Rizki, tentunya dalam mengelola dan memimpin negara, Presiden masih ada kekurangan yang terus menerus diperbaiki. Namun komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat tak perlu diragukan.
Ia mengajak semua komponen masyarakat termasuk Ormas, LSM, Mahasiswa, dan lain-lain dapat berkolaborasi dan mendukung pemerintah untuk dapat menata bangsa ini, khususnya dalam hal masyarakat adat.
"Jangan cuma bisa bicara atau kritik tanpa dasar saja, tetapi lakukanlah kritik yang berdasar sekaligus disertai masukan solusi yang dapat membantu pemerintah untuk perbaikan bangsa ini," katanya.