Batanghari, Gatra.com - Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Jambi, M Azan berujar pinjaman daerah Rp300 miliar sudah melalui perhitungan matang. Pemerintah kabupaten (Pemkab) punya hitungan berdasarkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pendapatan lainnya.
"Makanya Pemkab berani meminjam atau menambah dari usulan awal Rp200 miliar menjadi Rp300 miliar. Kita berkeyakinan dengan besaran pinjaman Rp300 miliar itu dapat kami kembalikan tepat waktu," ucap Azan dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (19/8) di ruang kerjanya.
Menurut dia secara estimasi sesuai regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2010, bahwa pengembalian pinjaman suatu provinsi, kabupaten/kota terhadap pinjaman pihak ketiga atau perbankannya harus dikembalikan dalam masa bakti Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
Berkenaan dengan tahapan atau kelengkapan dokumen yang mendukung untuk kelengkapan pinjaman, Pemkab Batanghari sudah menyiapkan, tapi semuanya serba bertahap. Sehingga pihaknya memang menganalisa, mempedomani PP Nomor 56 tahun 2010, baik syarat formil maupun syarat materiil kelengkapan dokumen.
"Apa sebab? karena kita akan dievaluasi Pemerintah yang lebih tinggi dan akan dapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Maka kita harus hati-hati betul jangan sampai dokumen atau data yang kita sampaikan ke Kemendagri ditolak. Makanya kita harus hati-hati sebelum kita lengkapi secepatnya dokumen atau data itu," ujarnya.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batanghari ini berkata, pinjaman tambahan Rp100 miliar adalah inisiatif dari Pemkab Batanghari berdasarkan usulan tambahan atau surat baru berkenaan dengan usulan tambahan pinjaman itu. Sesuai dengan dinamika yang ada dalam pembahasan antara TAPD dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD ketika membahas KUA-PPAS RAPBD Batanghari tahun anggaran 2022.
"Kita berasumsi tidak ada efek negatif, kita berasumsi terhadap efek positif bahwa kita akan membangun sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentu saja aspirasi dari bapak ibu anggota dewan harus kita perhatikan juga," ujarnya.
Dalam mekanisme penganggaran, dalam mekanisme APBD juga mengenal pokir-pokir anggota dewan. Tentu visi misi Bupati dan Wakil Bupati serta pokir anggota dewan akan digabungkan dalam satu kesatuan menjadi selaras.
Apakah utang itu untuk rencana pembangunan gedung baru DPRD? Ia menjawab semua yang diusulkan merupakan rencana kerja masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). "Kami yakin apa yang diusulkan Pemkab, namun Sekretariat dewan (Setwan) bagian dari Pemkab. Walaupun dari satu sisi mereka juga adalah bagian dari dewan," katanya.
Ia bilang berkenaan dengan rencana pembangunan gedung baru DPRD sudah diusulkan dari tahun 2019. Rencana APBD 2022 akan masuk dalam usulan pembangunan gedung baru DPRD, kata dia menjadi pembahasan di kemudian waktu.
"Oh, apakah masuk dalam angka 200 miliar atau dalam angka 100 miliar persetujuan kemarin, itu belum dapat kita pastikan. Apa sebab, karena sampai saat ini juga kami belum melihat bahwa diantara pinjaman angka 100 miliar itu termasuk rencana pembangunan gedung baru DPRD atau renovasi gedung DPRD," ucapnya.
Hakikatnya bahwa pembahasan APBD tidak ada yang tabu. Semuanya melalui mekanisme antara Banggar DPRD dan TAPD Batanghari. Selagi memang apa yang diusulkan dan apa yang direncanakan untuk pembangunan tahun berikutnya di bahas melalui Banggar, tentu harus dapat persetujuan Banggar.
"Apakah kita di dalam pembahasan itu ada rencana untuk pembangunan gedung baru DPRD, boleh jadi asalkan tentu rencana itu sudah ada dalam rencana kerja OPD. Tanpa ada rencana kerja OPD tentu tidak menjadi alasan untuk pembangunan baru," katanya.
Dalam surat usulan penambahan pinjaman Rp100 miliar sudah dicantumkan untuk bla, bla, bla. Semua ada dalam notulen rapat dan ada di dalam risalah dewan. Berkenaan dengan dinamika yang ada dalam pembahasan RAPBD itu adalah biasa-biasa saja menurut pandangan dia.
"Boleh jadi sesuatu hal yang diusulkan pemerintah tidak disetujui Banggar. Boleh jadi apa yang diusulkan Banggar, boleh jadi juga pemerintah tidak setuju atau gabungan dari kedua-duanya," ujarnya.
Kembali pada masalah usulan penambahan pinjaman, kata dia, bahwa Banggar mempunyai otorisasi untuk legalisasi. Selagi memang dibutuhkan DPRD, mengapa tidak akan Pemkab usulkan pembangunannya. Tentu semua ini akan dilihat dengan mekanisme atau perkembangan pembahasan di Banggar.
"Baik di tingkat Banggar, baik di tingkat gabungan sebelum Paripurna. Karena semua kemungkinan dalam waktu yang sempit itu bisa saja terjadi. Tapi kalau memang sudah Paripurna tidak bisa lagi tawar menawar," ucapnya.
Tapi dalam pembahasan KUA-PPAS sampai dengan detik-detik terakhir menjelang gabungan, ada tidak dinamika yang memungkinkan untuk perubahan itu, boleh jadi dan tidak mengapa. Karena semuanya itu bagian Tatib (Tata tertib) DPRD dari Sabang sampai Merauke. "Termasuk juga kita yakini DPR RI bahwa Tatib akan mengatur itu. Tinggal kita mempedomani atau menganalisa dan memahami Tatib DPRD Batanghari," katanya.
Apakah mungkin seperti itu? Azan menjawab: "Insya Allah memungkinkan seperti itu. Karena mereka berani berbuat, berani bersikap, berani bertindak. Tapi secara mekanisme tetap harus saling berkoodinasi antara TAPD Batanghari dan Banggar DPRD."