Pati, Gatra.com- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendukung pemerintah daerah menutup lokalisasi Lorong Indah (LI) di daerah Margorejo. Terlebih penutupan tidak hanya dilakukan di lokalisasi terbesar itu, tetapi juga tempat prostitusi lainnya.
Ketua FKUB Pati, Dr Ah Choiron mengatakan, di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani setidaknya terdapat lima tempat prostitusi yang populer dan menjadi perhatian forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), yakni Lorong Indah, Kampung Baru, Ngemblok City, Wagenan dan Batursari.
Bupati bersama Forkopimda menutup tempat prostitusi tersebut, Kamis (19/8) petang. Sebelumnya, pengelola dan penghuni bangunan di tempat prostitusi mendapat peringatan dari Satpol PP. "Selain melanggar ketentuan, tempat prostitusi sudah lama meresahkan masyarakat. Ini langkah positif dari pemkab, dan sangat kami dukung," ujar Choiron, Jumat (20/8) petang.
Ia menjelaskan, keresahan masyarakat sebagai dampak dari keberadaan tempat prostitusi belakangan ini kian meningkat. Mengingat, selain berpengaruh pada turunnya moralitas masyarakat, beroperasinya tempat prostitusi juga berpotensi memperparah penularan Covid-19. "Dari sisi moral, implikasinya sangat jelas. Dalam agama, terutama Islam tidak membenarkan praktik prostitusi," terangnya.
Choiron menjelaskan, adanya praktik prostitusi pada dasarnya merendahkan martabat manusia, sehingga dilarang agama. Lebih dari itu, praktik terlarang tersebut juga merusak tatanan moral dan sosial masyarakat. "Sebenarnya tempat prostitusi maupun tempat hiburan malam seperti karaoke di Pati selama ini sudah mengkhawatirkan. Jadi, langkah pemkab menutup tempat prostitusi dan karaoke yang menabrak aturan sudah tepat," bebernya.
Sebelumnya, Bupati Haryanto menyebut penutupan tempat prostitusi didasarkan atas pelanggaran hukum. Selain itu juga berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keberadaan tempat prostitusi yang berskala besar, seperti LI dan Kampung Baru menurutnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Mengingat, lokasinya berada di lahan pertanian pangan berkelanjutan.