Jakarta, Gatra.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang dikenal dengan Bamsoet mengatakan saat ini kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sedang dibahas. Bamsoet menyebut saat ini kajian PPHN sedang digodok Badan Pengkajian MPR dengab Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar.
Bamsoet berharap kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022. Oleh karena itu, Bamsoet menepis anggapan masyarakat yang menyebut tidak pernah ada kajian PPHN.
"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya. Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen," ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).
Bamsoet mengklaim Pembahasan PPHN tidak muncul begitu saja. Tetapi, sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional model GBHN, yang disebut PPHN.
Menurut Bamsoet bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi. Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman terkait PPHN.
"Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945," jelas Bamsoet.