Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 pimpinan cabang (Pincab) PT Askrindo di antaranya soal komisi terkait pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (19/8), mengatakan, kedua Pincab tersebut, yakni MP selaku Pincab Askrindo Tangerang dan FYP selaku Pincab Askrindo Serang.
"Diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional," ujar Leo.
Penyidik memeriksa kedua Pincab PT Askrindo ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016–2020.
Selain itu, penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni AA selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Pati dan NSS selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Tegal. "Diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan penggunaan biaya operasional," ujarnya.
Leo menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," kata. Leo.
Sebelumnya, Febri Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyampaikan, diduduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT AMU atas kebijakan perusahaan pusat.
"Indikasi awalnya dari pengelolaan keuangan yang diduga ada tindakan melawan hukum atas kebijakan dari perusahaan pusatnya," ujar dia.