Home Hukum Peradi SAI Tegas Minta Hapuskan Pasal 282 dari RUU KUHP

Peradi SAI Tegas Minta Hapuskan Pasal 282 dari RUU KUHP

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, meminta pemerintah dan DPR menghapuspak Pasal 282 dari Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Udang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Juniver tegas menyampaikan permintaan tersebut dalam acara webinar gelaran DPN Peradi SAI pada Kamis (19/8) karena pasal tersebut sangat diskriminatif dan dapat mengkriminalisasi advokat ketika sedang menjalankan profesinya.

Menurut Juniver, pihaknya tegas meminta untuk menghapuskan Pasal 282 dari RUU KUHP setelah melakukan kajian yang dilakukan Tim Pengkaji RUU KUHP yang dibentuk oleh DPN Peradi SAI.

Hasil kajiannya, tim menyimpulkan bahwa Pasal 282 RUU KUHP tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan asas kemanfaatan bahkan sangat diskriminatif. "Kami minta DPR dan Pemerintah men-take out Pasal ini," ujar Juniver.

Adapun Tim Pengkaji RUU KUHP DPN Peradi SAI beranggotakan Patra M. Zen, T Mangaranap Sirait, Henry P Siahaan, Subagio Sriutomo, dan Andi Simangungsong.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arteria Dahlan, mendukung permintaan Peradi SAI. "Saya setuju jika pasal ini ditinjau ulang," katanya.

Adapun Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengapresiasi masukan dan kritik Peradi SAI yang menilai bahwa rumusan Pasal 282 RUU KUHP ini sangat diskriminatif terhadap profesi advokat.

"Kami berterima kasih kepada Peradi SAI yang telah memberikan masukan dan mengkritisi yang selama pembahasan terlewatkan," katanya.

Lebih lanjut ia menyampaikan webinar gelaran DPN Peradi SAI bertajuk "Profesi Advokat Dalam Ancaman RUU KUHP" ini sangat berharga karena pihaknya menerima banyak masukan atau usulan dan pemikiran berharga.

"Ini sangat berharga, banyak pemikiran, usulan yang mendudukkan advokat tidak boleh dikesankan diskriminasi dengan profesi lain. Pemerintah akan segera memperbaiki," ujarnya.

Webinar nasional ini diikuti oleh banyak advokat, mahasiswa hukum, dan masyakarat dari berbagai kalangan. Komite Pendidikan Berkelanjutan bekerja sama dengan ET Asia selaku panitia webinar ini, mencatat 1.800 partisipan yang mendaftar.

251