Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019 dengan memeriksa 2 direktur utama (dirut) dari 2 perusahaan sekuritas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (19/8), mengatakan, 2 orang petinggi jajaran direksi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi.
Adapun kedua petingi perusahaan tersebut, yakni Dirut PT Panin Sekuritas, TJ; dan Dirut PT Trust Sekuritas, CH. "Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa 4 jajaran direksi dari 4 perusahaan juga sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur PT Millenium Management, FD; Komisaris Utama (Komut) PT Corfina Capital, SW; Direktur PT Oso Manajemen Investasi Tahun 2017, LLJ; dan Direktur PT Pool Advista Asset Management, MAL.
"Penyidik mendalami keterlibatan tersangka 10 manajer investasi (MI) pada PT Asabri," katanya.
Sedangkan 4 orang saksi terakhir, yakni PRK selaku Karyawan PT Ciptadana Aset Manajemen, MM selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro (BTS), ME selaku Sales PT Trimegah Sekuritas, dan BP selaku Anggota Tim Pengelola Investasi PT Oso Manajemen Investasi.
"[Keempat saksi di atas] diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," ujar Leo.
Ia menjelaskan, pemeriksaan ke-10 orang saksi tersebut dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang mereka dengar, lihat, dan alami sendiri.
Pemeriksaan juga dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero). "Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M," katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan 10 perusahaan atau korporasi manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019. "Telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leo, Rabu (28/7).
Adapun ke-10 manajer investasinya, yakni:
1. Korporasi PT IIM
2. Korporasi PT MCM
3. Korporasi PT PAAM
4. Korporasi PT RAM
5. Korporasi PT VAM
6. Korporasi PT ARK
7. Korporasi PT OMI
8. Korporasi PT MAM
9. Korporasi PT AAM
10. Korporasi PT CC
Penyidik menetapkan ke-10 manajer investasi tersebut setelah melakukan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manager investasi telah menemukan fakta bahwa Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen.
Tidak profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi.
"Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait," ungkapnya.
Menurut Leo, ulah atau perbuatan para manajer investasi tersebut telah merugikan keuangan negara pada PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (Rp22,7 triliun lebih).
Kejagung menyangka ke-10 perusahaan atau korporasi manajer investasi tersebut diduga melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).