Batanghari, Gatra.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga kini masih berlaku dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Resepsi pernikahan, khitanan, cukuran anak dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang.
Kasat Pol PP Batanghari Adnan mengatakan larangan di atas berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor: 31 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: 440.123/Satgas Covid Kabupaten Batanghari.
"Satpol PP telah melakukan beberapa kegiatan. Pertama penertiban PPKM Level 4 terhadap minimarket dalam Kota Muara Bulian seperti, Tifani, Emly, Indomaret dan Alfamart. Anggota sudah saya perintahkan untuk menutup sampai pukul 20.00 WIB," ucapnya dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (19/8).
Larangan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021. Pihaknya juga telah melakukan operasi yustisi di beberapa pasar kalangan. Diantaranya, Pasar Sungai Rengas Kecamatan Maro Sebo Ulu, Pasar Rabu Kelurahan Bajubang, Pasar Lubuk Ruso dan pasar-pasar lainnya.
"Terakhir kemarin kami operasi yustisi di Pasar Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Kemudian kami juga melakukan tindakan yustisi terkait resepsi pernikahan. Kemarin kami telah memberi imbauan kepada masyarakat dan menghentikan resepsi pernikahan yang bersifat kerumunan," ujarnya.
Selama proses penghentian resepsi pernikahan berlangsung, masyarakat, Pj Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat, Pegawai Syara' di Desa Karmeo Kecamatan Batin XXIV memahami dan mengerti. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang memberikan imbauan bersama TNI-Polri, Camat dan Satgas Covid-19 telah melakukan itu.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Batanghari selama daerah ini masih berstatus PPKM Level 4, tidak menggelar kegiatan menimbulkan kerumunan. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan ini kedepannya," katanya.