Home Hukum Tak Ada Ampun, Polisi Proses Kasus Pentas Dangdut

Tak Ada Ampun, Polisi Proses Kasus Pentas Dangdut

Kendal, Gatra.com – Ibarat kata tak ada ampun, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada pentas dangdutan yang digelar di Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, Kendal Jawa Tengah, tetap didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Kendal. Keseriusan penanganan kasus ini ditegaskan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat dikonfirmasi pada Kamis (19/8).

"Saya sudah meminta keterangan dari Kapolsek Pegandon soal pentas musik ini untuk mengetahui secara pasti yang sebenarnya terjadi. Dari keterangan kapolsek, bahwa sudah ada upaya untuk mencegah pentas dengan meminta kepala desa untuk membatalkan acara  tersebut," katanya.

Namun demikian, kepala desa tetap bersikukuh melaksanakan pentas yang menghadirkan setidaknya 7 penyanyi dan pengiring lengkap dengan sound sistem berukuran cukup besar.  Kapolres sangat menyayangkan seorang kades yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat untuk melaksanakan prokes.

"Jadi saya berharap kepada masyarakat luas, khususnya pemangku kebijakan di daerah untuk menjadi pioner pelaksanaan prokes. Meski sudah turun level di Kendal dari 4 ke 3, tetapi prokes tetap dijalankan dengan tidak memicu kerumunan," ujarnya.

Kapolres mengaku mendapat keterangan dari kapolsek bahwa kades ada indikasi tidak ingin kegiatan pentas musik tersebut dihentikan atau dibubarkan. Bahkan kapolsek bersama jajaran sudah berupaya secara humanis mencegah tetapi justru Kades Kebonagung melakukan tindakan tidak terpuji dengan memprovokasi warga agar pentas musik jangan dibubarkan.

Sementara itu, Kepala Desa Kebonagung  yang sempat viral karena menolak acara musik agustusan dibubarkan polisi pada Kamis, 19 Agustus 2021, mendatangi Mapolsek Pegandon, untuk meminta maaf atas kesalahapahaman tersebut.

Kedatangan Widodo, Kades Kebonagung ke Mapolsek Pegandon didampingi sejumlah anggota paguyuban kades Bahurekso Kendal. Widodo mengaku tidak ada niat menghalangi Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal dalam rangka melaksanakan kegiatan pencegahan Covid-19 di wilayah desanya. 

"Saya ke Polsek Pegandon ingin minta maaf atas kesalahpahaman saat pentas musik agustusan. Saya juga menyesal terjadi hal seperti itu dan ingin pandemi berakhir, namun tiap masalah berbeda-beda dan punya karakter yang berbeda-beda," katanya usai mendatangi Mapolsek Pegandon.

Kedatangannya untuk menemui Kapolsek Pegandon, AKP Zainal Arifin, tidak terwujud dan hanya ditemui petugas yang ada di Mapolsek Pegandon. Lebih lanjut Kades Widodo mengaku, juga tidak pernah memberikan izin acara musik dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-76 Republik Indonesia digelar di desanya.

3105