Singapura, Gatra.com – Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis hukuman enam minggu penjara terhadap seorang warga Inggris karena melanggar protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Pria bernama Benjamin Glynn (40 tahun) itu diketahui menolak mengenakan masker saat berada di ruang publik.
Glynn dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yakni tidak memakai masker di kereta pada Mei dan saat menghadiri sidang pada Juli. Selain itu, ia dituduh menyebabkan gangguan publik dan menyampaikan kata-kata ancaman kepada petugas pemerintahan.
Dilansir Reuters, Kamis (19/8), Singapore Prison Service (SPS) mengatakan Glynn dibebaskan hari ini karena waktu penahanan selama proses persidangan telah mencukupi, termasuk dua minggu di lembaga kesehatan mental.
Dalam sebuah pernyataan yang dilihat Reuters, SPS menyatakan otoritas imigrasi Singapura sedang mengurus proses deportasi Glynn. Sebelumnya, hakim mengirim Glynn untuk penilaian kejiwaan lantaran perilaku dan pernyataannya di pengadilan.
Pada Rabu (18/8), Glynn meminta pengadilan untuk membatalkan dakwaan padanya yang dia sebut ‘tuduhan melanggar hukum’, serta menuntut agar paspornya dikembalikan sehingga dia bisa meninggalkan Singapura.
Hakim kemudian mengatakan kepada Glynn bahwa dia keliru besar jika mengira bakal dibebaskan dari undang-undang Singapura tentang aturan mengenakan masker. Glynn tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Kamis (19/8).
Singapura dikenal sangat ketat memberlakukan aturan dan siap menjatuhkan hukuman denda atau penjara kepada mereka yang melanggar aturan Covid-19. Singapura juga tak ragu mencabut izin kerja beberapa WNA di negara itu karena melanggar aturan.
Singapura berhasil mengendalikan wabah virus corona, sebagian berkat penegakan aturan dan tindakan yang tegas. Pada Februari, pengadilan Singapura menghukum seorang pria Inggris dua minggu penjara setelah dia (saat karantina) menyelinap keluar dari kamar hotel untuk bertemu dengan tunangannya.