Jakarta, Gatra.com- Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan. Tersangka tersebut merupakan sindikat copet yang terdiri dari ibu rumah tangga. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka pelaku pencurian adalah YR (45), WM (35), dan RH (45). Adapun polisi juga mengamankan 2 tersangka laki-laki lain, yakni RJ (31) sebagai supir dan SS (44) sebagai penadah. "Ibu-ibu rumah tangga semuanya,"ujar Yusri di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (19/08).
Yusri menuturkan bahwa komplotan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada Senin (16/08). Pelapor kehilangan handphone Samsung Galaxy Note 10 di sebuah pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan pada Sabtu (14/08). Polisi melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan mendapatkan data dari pelaku. Tersangka-tersangka ini kemudian diamankan polisi di kediamannya masing-masing yang ada di Jakarta dan Bekasi pada Senin (16/08).
Yusri menjelaskan bahwa YR, WM, dan RH bekerjasama untuk melakukan pencurian terhadap korbannya. Dalam sindikat ini, YR merencanakan dan mengatur pencuriannya. RJ, kata Yusri, bertugas untuk mengantar 3 tersangka tersebut ke tempat mereka beraksi. Barang curian tersebut diberikan ke penadah kemudian hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Menurut Yusri, SS selaku penadah masih dilakukan pendalaman. Pengakuannya baru 1 kali menerima hasil kegiatan dari YR. Sepenuturan Yusri, sindikat YR beroperasi di pasar dan mall. Mereka melakukannya di beberapa kota seperti Jakarta, Tangerang, dan Karawang.
Aksi pencurian oleh sindikat YR menurut Yusri sudah dilakukan lebih dari 50 kali sejak tahun 2018 lalu, tetapi WM dan RH baru melakukan pencurian selama 1 tahun. "Keterangan awal baru 3 tahun yang lalu dan sudah lebih dari 50 kali,"ujar Yusri.
Barang bukti yang diamankan polisi Adalah Samsung Galaxy Note 10 milik korban, handphone dan pakaian milik tersangka. Selain itu ada pula mobil sewaan yang digunakan untuk mengantar tersangka. Akibat hal ini, tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara.