Jakarta, Gatra.com- Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan. Tersangka ini merupakan sindikat copet dengan peran masing-masing yang bergerak di pasar dan mall.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka pencurian ini berinisial WM (35), RH (45), dan YR (45) sebagai tersangka utama yang merencanakan pencurian. Adapun polisi juga mengamankan 2 tersangka laki-laki lain, yakni RJ (31) sebagai supir dan SS (44) sebagai penadah.
Yusri berujar bahwa tersangka-tersangka pencurian ini dengan bekerjasama. "Mereka bergerak ini bersama-sama dengan bagaimana modus mereka untuk mengalihkan dari korban," ucap Yusri di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/08).
Sepenuturan Yusri, YR menentukan korban yang akan disasar. Setelah ditentukan, satu tersangka menyenggol korban dan terdapat tersangka lain yang mengambil barang milik korban. Barang itu kemudian diserahkan ke tersangka lain.
Menurut Yusri, aksi pencurian ini sudah dilakukan lebih dari 50 kali sejak tahun 2018. Meski begitu, WM dan RH baru melakukan pencurian selama 1 tahun. "Jadi mereka memang terorganisir bagus dan memang bukan baru sekali dua kali. Ini oengakuannya 50 aja lebih kemungkinan,"ucap Yusri.
Adapun RJ yang merupakan suami dari YR bertugas mengantarkan 3 rekannya ke tempat mereka melakukan pencurian dengan mobil. Menurut Yusri, mereka melakukan aksinya di beberapa kota seperti Jakarta, Tangerang, dan Karawang.
Adapun SS selaku penadah, kata Yusri masih dilakukan pendalaman. Pengakuannya baru 1 kali menerima hasil kegiatan dari YR. Yusri menuturkan bahwa komplotan ini terungkap setelah adanya laporan dari korban pada Senin (16/08). Pelapor kehilangan handphone Samsung Galaxy Note 10 di sebuah pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan pada Sabtu (14/08).
Menurut Yusri, polisi melakukan pemeriksaan terhadap CCTV dan mendapatkan data dari pelaku. Tersangka-tersangka ini kemudian diamankan polisi di kediamannya masing-masing yang ada di Jakarta dan Bekasi pada Senin (16/08).
Barang bukti yang diamankan polisi Adalah Samsung Galaxy Note 10 milik korban, handphone dan pakaian milik tersangka. Selain itu ada pula mobil sewaan yang digunakan untuk mengantar tersangka.
Akibat hal ini, tersangka pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara.