Jakarta, Gatra.com- Sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta selesai. Persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat tidak ada yang datang.
Sidang sudah selesai dilaksanakan, acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR (Puan Maharani) maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan- keberatan yang berkaitan. ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangannya kepada Gatra, Kamis (19/8).
Sidang dilakukan secara tertutup. Sebab, agenda sidang perdana adalah proses dismissal atau penelitian terhadap kelayakan gugatan yang masuk. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (26/8) pekan depan.
Boyamin mengatakan ia mempunyai bukti baru berupa surat dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dengan nomor PU.03.01/1989/DPD/VIII/2021 yang menyebut 2 orang yakni yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin tidak memenuhi syarat. Sebab, kedua orang tersebut dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran.
Saya memiliki bukti baru dan kuat, bahwa dua orang dari Kementerian Keuangan yang kita permasalahkan tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran. jelas Boyamin.
Oleh karena itu, Boyamin meyakini proses pemilihan calon anggota BPK bermasalah. Ia pun meminta agar DPR menggugurkan proses dua orang calon anggota BPK yang bermasalah.
Jadi saya merasa yakin proses di KPK itu tidak memenuhi syarat dan sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau nanti bisa pada fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) pada September 2021 nanti. Sehingga proses gugatan bisa saya cabut. Atau jika diteruskan nanti saya yakin pasti menang. pungkas Boyamin.
Reporter: Fakhry Arkan