Kendal, Gatra.com - Sejak diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari PPKM Mikro, PPKM darurat hingga PPKM Level 4 di Kabupaten Kendal cukup memberikan hasil yang signifikan. Demikian disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam keterangan resminya, Kamis (19/8).
Dico menyampaikan, hasil positif dampak diberlakukannya beberapa kebijakan pemerintah dibuktikan dengan menurunnya kasus aktif per tanggal 17 Agustus 2021 tercatat 307 kasus aktif dari puncak kasus aktif tertinggi pada 26 Juni 2021 sebanyak 1602 kasus.
"Begitu juga dengan tingkat keterisian tempat tidur di Rumah sakit turun dari 95 % pada 9 Juli 2021 menjadi 14 % pada 17 Agustus 2021," kata Bupati Dico.
Dikatakan, Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa Bali menjadi dasar Kabupaten Kendal masuk ke dalam PPKM Level 3.
Sebagai tindaklanjut Inmendagri No. 34 Tahun 2021, sebagai bupati, dirinya mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 7 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2021.
Bupati Dico berterimakasih kepada semua pihak yang sudah bekerja sama menurunkan angka pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal.
"Saat ini situasi Covid-19 di Kabupaten Kendal sudah lebih baik, namun bukan berarti baik-baik saja," ungkapnya.
Dico berpesan agar masyarakat jangan lengah dengan keadaan ini.
“Menurunnya angka Covid-19 harus dimaknai bahwa kita harus meningkatkan kewaspadaan dan protokol kesehatan yang ketat agar perputaran ekonomi masyarakat segera pulih,” katanya.
Dia juga mengaku saat ini tengah fokus dalam percepatan vaksinasi menjangkau di seluruh desa/kelurahan agar mampu mencapai target kekebalan komunal.
"Menurunnya angka kasus aktif di Kabupaten Kendal dipengaruhi kerja sama masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan. Selain itu, saat ini sebanyak 141.430 orang sudah divaksin dosis pertama dan sebanyak 86.343 orang sudah menerima vaksin dosis kedua," terangnya.
Berikut Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Kendal :
1. Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilaksanakan kapasitas 50 %. Pengecualian PTM pada SDLB, MILB, SMPLB, dan SMALB dan MALB dapat dilaksanakan dengan 62 % hingga 100 % dengan menjaga jarak minimal 1,5 m serta maksimal 5 peserta didik dalam 1 kelas. Pembelajaran Tatap Muka juga dikecualikan pada PAUD dengan maksimal 33 % dengan jarak minimal 1,5 dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2. Perkantoran Essensial Pemerintahan dapat buka 25 % WFO.
3. Perkantoran Non Essensial 100 % WFH.
4. Perkantoran Essensial seperti Keuangan & Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perhotelan non Karantina Covid-19, Industri Orientasi Ekspor dapat buka 50 % WFH
5. Perkantoran Sektor Kritikal seperti Energi, Kesehatan, Keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dapat beroperasi 100 % WFO.
6. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, dan Pasar Swalayan dapat beroperasi kapasitas 50 % dan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
7. Apotek / Toko Obat dapat beroperasi 24 jam.
8. Kegiatan makan/minum di tempat (Dine In) dapat dilaksanakan maksimal 25 % dengan satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dibuka hingga 20.00 WIB.
9. Kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100 % dengan protokol Kesehatan ketat.
10. Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 50 % kapasitas
11. Fasilitas umum seperti taman publik, tempat wisata dan area publik lain yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup sementara.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara dikecualikan fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 %.
13. Transportasi umum diberlakukan 70 % kapasitas dengan menerapkan protokol Kesehatan ketat.
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 orang dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.