Purworejo, Gatra.com – Rona bahagia terlihat dari wajah Feri Timbulwati dan kedua rekannya saat menerima pemyerahan remisi umum (RU) yang diberikan setiap tahun saat peringatan Kemerdekaan RI. Feri adalah satu dari 134 orang narapidana warga binaan (WB) Rutan Kelas 2B Purworejo, Jawa Tengah.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara serentak melalui daring oleh Kementrian Hukum dan HAM dan diikuti oleh seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia pada HUT ke-76 RI.
"Saya senang sekali dapat remisi 1 bulan. Saya di sini [Rutan] sudah 10 bulan. Ini baru nunggu surat bebas bersyarat. Insyaallah seminggu [pekan] lagi bisa keluar dari penjara," kata Feri Timbulwati Susanto saat ditemui di Aula Baharudin Lopa, Rutan Purworejo, Rabu (18/8).
Ibu dua anak itu mengaku, ingin segera pulang dan bertemu dengan kedua buah hatinya. Selepas dari Rutan, ia pun hanya ingin menjadi ibu rumah tangga yang baik bagi keluarganya.
"Belum ada rencana kerja atau usaha apa sepulang dari sini. Saya hanya ingin menjadi warga yang baik, tidak mau menggunakan sabu lagi," kata Feri.
Feri pun menceritakan awal mula bisa terjerumus memakai narkoba dan berakhir di bui. Sebelumnya pun ia pernah dibui dengan kasus yang sama. Pada kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya saat ini, Feri divonis 15 bulan penjara.
"Saya terjerat narkoba karena ikut-ikutan teman. Sekarang teman saya di LP khusus wanita Bulu, Kota Semarang. Saya benar-benar kapok, untuk teman-teman, jangan sampai terjerumus seperti saya," kata Feri.
Sementara itu, Ka Rutan Kelas 2B Purworejo, Mochamad Mukaffi, menjelaskan, pihaknya mengusulkan 214 orang warga binaan (WB) untuk mendapat remisi. Namun yang memenuhi persyaratan hanya 134 orang.
"Ada satu warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi yaitu atas nama Jaenal Abidin, napi kasus penipuan. Bagi WB yang belum mendapat remisi, harap bersabar pada waktunya akan mendapatkan," kata Mukaffi.
Ia juga mengucapkan selamat kepada ratusan WB yang mendapat remisi umum karena merupakan reward atas sikap dan tingkah laku baik mereka selama di Rutan.
"Semua WB berhak mendapat remisi, tetapi ada perkara khusus yang mengharuskan WB menjadi justice colaborator (JC) yang harus dipenuhi selama penyidikan. Yaitu perkara narkoba yang vonisnya 5 tahun ke atas, teroris, dan korupsi, sesuai dalam PP 99/2012," ujarnya.
Berdasarkan aturan pemberian RU adalah untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, diberikan remisi 1 bulan. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, napi yang menjalani tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, serta tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.