Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah di masa pemberlakukan PPKM Level 4. Hal ini dilakukan di kota/kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3.
Juru bicara Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan bahwa pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen.
“Di kota atau kabupaten yang menunjukkan kinerja perbaikan penanganan COVID-19 yang baik,” ucap Reisa dalam siaran pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (18/08).
Selain tempat ibadah, Reisa menuturkan bahwa olahraga di luar ruangan (outdoor) juga akan diizinkan. Olahraga yang diizinkan menurutnya adalah olahraga yang dilakukan tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik.
Reisa menjelaskan bahwa penerapan ini akan dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di beberapa wilayah aglomerasi. “Pada 4 wilayah aglomerasi di Jawa-Bali seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Gerbang Kertosusila di Jawa Timur,” ucap Reisa.