Home Hukum Kado HUT Kemerdekaan RI, 2.072 Napi di NTT Terima Remisi

Kado HUT Kemerdekaan RI, 2.072 Napi di NTT Terima Remisi

Kupang, Gatra.com -  Sebanyak 2.072 narapidana (Napi) di lingkup kanwil Kementrian Hukum Ham Provinsi NTTmenerima remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia seperti disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Merciana Djone, SH.

“Secara simbolis penyerahan remisi itu diserahkan Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II B Kupang 17 Agustus 2021. Yang menerima remisi adalah para napi yang memenuhi syarat,” kata Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT Merciana Djone, SH ( 18/8).

Nara pidana yang menerima remisi jelas Merciana adalah mereka yang memiliki syarat berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukumam disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi.

“Dan mereka telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan penilaian predikat baik,” jelas Merciana.

Lebih lanjut Merciana merinci 2.072 nara pidana yang telah menerima remisi dengan besarannya masing-masing, remisi umum (RU) I sebanyak 2053 orang 1 bulan, 380 orang 2 bulan, 294 orang 3 bulan, 525 orang 4 bulan, 346 orang, 5 bulan dan 6 bulan sebanyak 112 orang.

“Sedangkan Remiisi Umum II yang langsung bebas sebanyak 19 orang meliputi, 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan sebanyak 1 orang, 3 bulan sebanyak 5 orang, dan 5 bulan sebanyak 2 orang ,” kata Merciana.

Untuk mereka yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional kata Merciana ada syarat khusus.

“Untuk nara pidana korupsi adalah mereka itu yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan Pengadilan. Juga telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas ,” kata Merciana. Dia menambahkan untuk narapidana terorisme yang menrima remisi adalah mereka yang sudah menyatakan ikrar kepada NKRI secara tertulis. Juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.


 

58