Jakarta, Gatra.com - Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda menyebutkan bahwa definisi dan cakupan kelompok rentan terkait penerima vaksin COVID-19 mengalami keterbatasan.
Olivia menjelaskan bahwa CISDI melihat pihak yang termasuk kelompok rentan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan dengan nomor HK 02.02/III/15242/2021.
Menurut Olivia, definisi yang ada belum secara operasional dapat diterjemahkan lebih rinci.
"Ini tentunya membuka ruang untuk interpretasi terutama bagi Pemerintah Daerah yang akan menjalankan program vaksinasi di lapangan,"ujar Olivia dalam webinar yang disiarkan di YouTube CISDI TV pada Rabu (18/08).
Olivia juga berujar bahwa CISDI memberikan catatan mengenai pihak yang tinggal di zona merah sebagai kelompok rentan sebagaimana pernyataan dari Jubir Kemenkes untuk vaksinasi. Menurutnya, prioritas vaksin bagi penduduk di zona merah beresiko melewatkan daerah yang memiliki keterbatasan 3T dan beresiko menimbulkan ketimpangan vaksin antar daerah.
Ia menuturkan, prioritisasi vaksin ini juga kurang mempertimbangkan komponen keterbatasan akses pelayanan kesehatan dan sumberdaya dari Pemda.
Menurut Olivia, panduan dan baku definisi operasional yang dituangkan di dalam regulasi perlu diadakan. Hal ini menurutnya bisa menjadi basis dan indikator penghitungan target dan prioritisasi alokasi vaksin di tingkat daerah.
Olivia juga menyoroti hambatan yang dimiliki oleh kelompok rentan. Hambatan itu terdiri dari administrasi, finansial, infrastruktur, akses informasi, dan sosial perilaku.
Dalam menyikapi hambatan yang dimiliki kelompok rentan, kata Olivia, diperlukan strategi penjangkauan khusus bagi kelompok rentan.
"Karena kelompok rentan ini dengan segala hambatan yang dimiliki tentunya tidak bisa diharapakan untuk menggunakan pendekatan yang sama seperti kelompok yang memiliki kemewahan akses," ucap Olivia.