Jakarta, Gatra.com – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak, Bea Cukai secara aktif melakukan kampanye bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang digelar di seluruh daerah pengawasan Bea Cukai.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudio mengatakan kegiatan yang dilaksanakan dalam kampanye gempur rokok ilegal diantaranya operasi pasar yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para penjual rokok, sekaligus mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal bagi kesehatan.
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar operasi pasar pada kesempatan ini adalah Bea Cukai Sangatta, Bea Cukai Tasikmalaya dan Bea Cukai Lampung.
Di Kalimantan Timur, Bea Cukai Sangatta melakukan operasi pasar selama tiga hari dengan menyasar toko-toko yang menjual rokok eceran di Kecamatan Kaubun dan Rantau Pulung.
Operasi pasar kali ini bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya apabila ditemukan tidak sesuai (ilegal), maka akan dilakukan penindakan.
Sementara itu di Jawa Barat, Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya melakukan operasi pasar bersama di wilayah Kota Tasikmalaya.
Kali ini, Bea Cukai Tasikmalaya secara masif mengedukasi dan menyosialisasikan ketentuan cukai khususnya tentang rokok ilegal kepada masyarakat.
Selanjutnya, kata Sudiro, Bea Cukai Tasikmalaya juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan rokok ilegal yang masih beredar. Kemudian, Bea Cukai Tasikmalaya menginformasikan mengenai pentingnya menjual dan mengonsumsi rokok sesuai ketentuan demi kepentingan penerimaan negara.
Senada dengan Bea Cukai Sangatta dan Bea Cukai Tasikmalaya, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai dan menjaga keseimbangan perekonomian, Bea Cukai Lampung gelar operasi pasar yang berfokus pada sosialisasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Sosialisasi dilakukan selama tiga hari dengan mengunjungi langsung toko-toko yang menjual rokok eceran.
Sudiro menambahkan, dalam kegiatan ini, Bea Cukai Lampung menjelaskan kepada para penjual mengenai cara identifikasi pita cukai pada bungkus rokok. Setelah itu dilakukan pemasangan poster gempur rokok ilegal pada dinding toko, dengan tujuan agar masyarakat umum dapat membaca poster tersebut dan dapat membedakan ciri-ciri rokok legal dan rokok ilegal sehingga lebih waspada dalam menjual ataupun membeli rokok.
“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal serta dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, sehingga nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara,” harap Sudiro.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI