Karanganyar, Gatra.com - Proses ganti tanah kas Desa Wonorejo Gondangrejo Karanganyar, Jateng untuk pembangunan tol Solo-Ngawi sampai sekarang belum beres. Nilai gantinya mencapai Rp26 miliar.
Asisten Sekda Bidang Administrasi Pembangunan Setda Pemkab Karanganyar, Rusmanto mengatakan terdapat 23 bidang tanah kas Desa Wonorejo terkena proyek strategis nasional (PSN) itu. Luasannya sekitar 3 hektare. Sesuai aturan, penggantiannya berupa tanah juga.
“Lantaran di sekitar desa itu tak ada lokasi yang layak, maka diusulkan ke wilayah tiga kecamatan terdekat. Yakni di Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu,” kata usai mediasi Pemdes Wonorejo dengan pemilik lahan pengganti di ruang Podang 1 kompleks Setda Karanganyar, Rabu (18/8).
Rusmanto menyebut bahwa dalam perjalanannya, diperoleh lahan berukuran 72 ribu meter persegi di tiga kecamatan tersebut. Permasalahannya, uang pembelian lahan ganti tanah kas desa belum siap. Padahal proses itu telah berlangsung dua tahun lebih.
“Pengajuan dana pembelian lahan pengganti ke Kementrian PU. Namun kendalanya, harus minta izin bupati dan gubernur. Sedangkan sekarang saja proses ke situ belum beres,” katanya.
Ia mengatakan, penggantian 23 bidang tanah kas desa itu merupakan tahap III pemberian kompensasi proyek tol Solo-Ngawi di wilayah Desa Wonorejo. Adapun tahap I dan II telah selesai dengan menggunakan dana talangan.
“Masih tersisa Rp2 miliar dari pembayaran tahap sebelumnya. Nah, lalu terkena refocusing jadi enggak ada dana talangan lagi. Kita harus minta ke Kementrian PU,” katanya.
Selain itu, muncul masalah lain untuk biaya non fisik Rp3 miliar yang belum dicairkan. Biaya non fisik diantaranya untuk membayar biaya pindah, honorarium panitia, penyertifikatan, hingga kompensasi perangkat desa karena penghasilan dari tanah kas desa terhenti.
Kepala Desa Wonorejo Yon Maryono mengatakan pemerintah desanya dirugikan akibat proses penggantian tanah kas desa yang terkatung-katung.
Ia menyontohkan, dia selama dua tahun terakhir tidak mendapat penghasilan dari tanah kas. Penting diketahui, penghasilan Kades bukan dari gaji bulanan melainkan pemanfaatan tanah kas desa.
“Tol sudah sekian tahun beroperasi namun ganti rugi untuk tanah kas saja belum beres,” katanya.
Terkait penggantian tanah kas desanya di lokasi tiga kecamatan merupakan kewenangan tim apraisal. Ia hanya meminta tanah pengganti beres administratif, terletak di tepi jalan raya, tersedia saluran irigasi dan harganya terjangkau.