Bandung, Gatra.com - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinsos KBB tahun anggaran 2020.
Sidang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8).
Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan barang hingga meminta fee 6 persen dari keuntungan.
"Bahwa perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," kata JPU KPK, Tito Jaelani, Rabu (18/8).
Dalam kasus ini, Aa Umbara dituduh bekerja sama dengan pengusaha M Totoh Gunawan dan anaknya Andri Wibawa. Kedua nama tersebut juga termasuk terdakwa dalam dakwaan terpisah.
Dakwaan itu juga mengungkap awal dugaan korupsi yang dilakukan Aa Umbara. Kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Saat itu, BTT ditetapkan sebesar Rp 52 miliar lebih. BTT itu diperuntukkan bagi pemberian bansos kepada masyarakat terdampak COVID-19.
"Namun dalam mewujudkan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," kata JPU.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Aa Umbara kemudian menunjuk penyedia paket bansos sembako yang merupakan orang-orang terdekat Aa Umbara serta keluarganya. Aa Umbara pun kemudian bertemu dengan M Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim sukses Aa Umbara saat mencalonkan jadi Bupati Bandung Barat.
Dalam pertemuan itu, Aa Umbara meminta M Totoh Gunawan untuk menjadi penyedia paket bantuan sosial dengan jumlah 120 ribu paket untuk jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per paket dan untuk kegiatan PSBB sebesar Rp 250 ribu per paket.
"Dengan syarat harus menyisihkan sebesar enam persen dari total keuntungan untuk terdakwa," katanya.
Menurut JPU, dipilihnya perusahaan M Totoh Gunawan tersebut dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Aa Umbara langsung mengenalkan Totoh ke pejabat Pemkab KBB sebagai perusahaan pengadaan paket sembako JPS dan PSBB.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran paket sembako tersebut dilakukan secara bertahap. Ada enam kali pembayaran yang dilakukan Pemkab Bandung Barat kepada perusahaan Totoh Gunawan.
Bahwa dari enam kali pengadaan paket bansos sebanyak 55.378 Pemkab Bandung Barat melakukan pembayaran sebesar Rp 15.948.750.000. Adapun Totoh mendapat keuntungan sebesar Rp 3.405.815.000.
Selain dengan Totoh, Aa Umbara juga bekerja sama dengan anaknya Andri Wibawa untuk penyediaan bansos. Andri sendiri sudah menyiapkan perusahaan yang akan menjadi penyedia bansos. Dia juga meminta imbalan 1 persen dari keuntungan yang didapat perusahaan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bandung Barat membayar dengan empat kali tahapan. Total uang yang dibayarkan untuk 120.675 paket sebesar Rp 36.202.500.000 .
"Atas pengadaan paket bansos tersebut, Andri mendapatkan keuntungan Rp 2,6 miliar," kata Jaksa.
Menanggapi dakwaan tersebut, pihak Aa Umbara melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun akan langsung dengan pemeriksaan saksi.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi. Yang tertuang dalam dakwaan nanti akan kami tuangkan dalam pembuktian," ucap Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara.