Mataram, Gatra.com – Sejumlah 2.410 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terdiri dari dua ketegori, di antaranya Pidana Umum dengan jumlah sebanyak 1.885 orang.
Selanjutnya pidana khusus merupakan tahanan yang menerima kasus narkoba, korupsi, dan illegal logging atau pembalakan kayu secara liar yang berjumlah 525 orang..
"Alhamdulillah penyerahan remisi hari ini langsung diberikan oleh Bapak Gubernur NTB. Mudah-mudahan, kita doakan bagi yang mendapatkan remisi bisa pulang berkumpul dengan keluarga dan semoga menjadi lebih baik ke depannya," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTB, Haris Sukamto, Selasa (17/8), pada acara penyerahkan remisi Umum 2021.
Penyerahan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI, di Lapas Mataram ini diselenggarakan secara virtual yang diikuti secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-76.