Purwokerto, Gatra.com – Sebanyak 574 warga binaan di Banyumas, Jawa Tengah, mendapat remisi kemerdekaan. Mereka berasal dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto, yang mendapat remisi umum I sebanyak 478 orang, remisi umum II sebanyak 9 orang dan 2 langsung bebas.
Sementara Rumah Tahanan Banyumas remisi umum I diberikan kepada 68 orang, remisi umum II kepada 3 orang langsung bebas, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Narkotika Purwokerto yang mendapat remisi I sejumlah 28 orang dan remisi II 6 orang. Adapun pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan dipandu dari Kemenhumkan secara virtual.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto, Sugito, mengatakan, Lapas Purwokerto saat ini dihuni sebanyak 687 orang yang terdiri dari 639 narapidana dan 58 tahanan. Menurutnya, kasus terbanyak yang ada adalah narkotika dan perlindungan anak.
"Untuk tahun 2021 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 487 orang, remisi umum II 9 orang, 2 orang langsung bebas dan 7 orang lainya masih menjalani hukuman subsider," katanya pada acara penyerahan remisi secara simbolik dan virtual di Purwokerto Smart Room Graha Satria, Selasa (17/8).
Sugito menjelaskan, pemberian remisi umum I adalah pengurangan masa tahanan, sedangkan remisi umum II adalah penghapusan masa tahanan sehingga jika tidak ada hukuman subsider warga binaan bisa langsung bebas.
"Khusus untuk warga binaan yang mendapat remisi umum I, kami berharap agar tetap termotivasi berlaku baik, patuh pada tata tertib dalam tahanan," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Didi Rudwianto, mewakili Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengatakan, pemberian remisi harus dimaknai bukan saja sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan, tetapi juga merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan ketrampilan untuk dapat hidup mandiri.
"Pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan agar selalu patuh dan taat pada hukum atau norma yang ada, serta berharap mereka yang sudah bebas untuk kembali kepada keluarga serta bersosialisasi kembali agar keberadaannya dapat diterima masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, salah satu penerima remisi bebas, Teguh Waluyo (39 tahun) mengaku senang dan bersyukur karena bisa kembali kepada keluarga. Dia harus menjalani hukuman karena kasus penggelapan itu mendapat hukuman 1 tahun 5 bulan dan sudah menjalani humkuman sekitar 13,5 bulan. "Senang dan setelah ini ingin mencari kerja lagi," katanya.