Semarang, Gatra.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang turun dari level 4 menjadi level 3. Dengan penurunan status ini ada beberapa penyesuaian yang akan diberlakukan oleh Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Selasa (17/8) menyatakan, berdasarkan instruksi Mendagri nomor 34 Kota Semarang bersama Kota Cilegon menjadi 2 kota terbaru yang akhirnya menjadi bagian dari 61 wilayah kota kabupaten lainnya di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 serta 2.
Adapun kota - kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya, Denpasar, Yogyakarta, dan seluruh kota di Jakarta masih berstatus PPKM level 4.
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menyebutkan, dengan penurunan level PPKM di Kota Semarang, maka akan ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.
"Alhamdulillah, tadi malam Inmendagri nomor 34 sudah turun, berita baiknya Kota Semarang turun level, dari level 4 ke level 3," katanya.
Berikut adalah beberapa penyesuaian dan pelonggaran yang akan dilakukan di Kota Semarang. Antara lain pemberlakukan 50% kapasitas untuk tempat ibadah, 50% untuk mal dengan jam operasional hingga jam 8 malam, serta 25% untuk tempat olah raga, wisata, dan hiburan. Kemudian untuk tempat makan juga masih dibatasi 50% dan hanya boleh beroprasi sampai pukul 20.00.
Untuk aktivitas olah raga, Hendi menyebut, tempat-tempat olah raga hanya diberikan kapasitas 25%. Kemudian dalam satu grup hanya boleh diikuti oleh maksimal 4 orang.
"Misalnya ada 1 orang yang gowes, maka hanya boleh bersama denga 3 orang temannya barengan," jelasnya.
Ditambahkan Hendi, untuk tempat-tempat wisata sudah boleh buka, namun kapasitas hanya 25%, dan menerapkan sistem aplikasi peduli lindungi. Setiap pengunjung harus sudah divaksin minimal tahap pertama.
Dengan penurunan status menjadi level 3, Hendi mengaku ada kemungkinan akan mulai melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM).
"Namun meskipun begitu, Hendi mengungkapkan masih harus melakukan koordinasi teknis terlebih dahulu. Dan jika ada sekolah yang ingin melakukan PTM harus ada ijin tertulis dari Dinas Pendidikan Kota Semarang," tandasnya.