Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menyebutkan bahwa penghapusan mural dan grafitti oleh aparat merupakan bukti dari kemunduran demokrasi. Pernyataan ini berkaitan dengan mural bergambar Presiden Joko Widodo yang bertuliskan 404: Not Found di Tangerang dan"Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit" di Pasuruan.
LBH Jakarta berujar, kemunduran demokrasi tersebut dapat dilihat dengan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan pendapat. Selain itu, tindakan ini juga disebut menunjukkan pemerintah yang semakin anti terhadap kritik masyarakat.
LBH menilai bahwa mural dan graffiti yang berisi kritik tersebut merupakan ekspresi dan aspirasi yang disampaikan melalui seni. Mural dan grafitti ini menurut mereka tidak dapat dibatasi dan dihapus karena dijamin serta dilindungi Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil yang telah diratifikasi melalui UU No.12 tahun 2005, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
“Oleh karena itu, penghapusan dan ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat pembuat mural dan grafiti adalah tindakan represi dan pembungkaman terhadap ekspresi dan aspirasi masyarakat,” mengutip keterangan tertulis dari LBH Jakarta yang diterima Gatra pada Selasa (17/08).
LBH Jakarta juga berujar bahwa tindakan represif terhadap ruang-ruang demokratis terjadi saat ini seperti Larangan masyarakat untuk melakukan demonstrasi berlandaskan pandemi COVID-19. Selain itu, ekspresi dan pendapat di media sosial menurut LBH Jakarta dibayang-bayangi laporan polisi melalui Undang-Undang informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).
LBH Jakarta mendesak presiden untuk memerintah Polri agar memerintahkan jajaran di bawahnya agar menghormati kebebasan berekspresi. Mereka juga mendesak Polri dan Menteri Dalam Negeri agar jajaran di bawahnya dan juga Satpol PP untuk untuk menghormati hak kemerdekaan berekspresi dan berpendapat masyarakat.
serta menghentikan segala tindakan represif pelarangan dan penghapusan mural/graffiti yang berisi kritik terhadap pemerintah secara sewenang-wenang,”tulis LBH Jakarta.