Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menegaskan belum ada keputusan apapun tentang Amandemen UUD NRI 1945, termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian yang dalam.
Syarief Hasan menyebut, pengkajian tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu melakukan amandemen saat ini.
"MPR RI belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan," ujar Syarief dalam keterangannya, Selasa (17/8)
Apalagi, Syarief Hasan menilai, Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan. Salah satunya yakni perihal jabatan Presiden/ Wakil Presiden.
Pasalnya, para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Syarief menyebut perubahan yang berlebihan dapat mengkhawatirkan masyarakat.
"Masyarakat mengkhawatirkan amandemen UUD NRI 1945 seperti membuka kotak Pandora sebagaimana yang pernah disampaikan Presiden Jokowi. Tidak ada jaminan bahwa amandemen UUD NRI 1945 tidak akan melebar kemana-mana," ucap Syarief.
Syarief mengatakan pemerintah harus saat ini lebih fokus pada penanganan Pandemi Covid-19 yang menjadi problem utama saat ini. Oleh karena itu, Syarief mengatakan pembahasan amandemen PPHN belum diperlukan
"Kami juga mendapatkan masukan bahwa PPHN belum memiliki urgensi hari ini. Pemerintah tidak boleh terbagi fokusnya dan Pemerintah lebih baik fokus melakukan penanganan Pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Keselamatan dan kesehatan rakyat harus menjadi prioritas utama kita," tutup Syarief Hasan.