Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 7.001 orang narapidana tindak pidana khusus di Indonesia mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.
“Dengan rincian tindak pidana khusus yang dapat diusulkan mendapat remisi umum,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08).
Reynhard menyebutkan bahwa narapidana tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi adalah narapidana narkotika. Narapidana Narkotika yang mendapatkan pemangkasan masa tahanan (RU 1) sebanyak 5.810 orang dan langsung bebas (RU 2) sebanyak 851.
Narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan RU 1 adalah 210 orang dan RU 2 sebanyak 4 orang. Narapidana tindak pidana terorisme yang mendapatkan RU 1 sebanyak 210 orang dan RU 2 sebanyak 4 orang. Narapidana tindak pidana Money Laundring yang mendapatkan RU 1 sebanyak 28 orang. Narapidana tindak pidana trafficking yang mendapatkan RU 1 sebanyak 16 orang.
Narapidana illegal logging yang mendapatkan RU 1 sebanyak 25 orang dan RU 2 sebanyak 1 orang. Narapidana illegal fishing yang mendapatkan RU 1 sebanyak 2 orang. Narapidana makar yang mendapatkan RU 1 sebanyak 4 orang.
Reynhard menyebutkan bahwa remisi adalah hadiah atau penghargaan bagi narapidana yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Pembimbingan dan pembinaan tersebut ditujukan agar narapidana dan anak dapat berperan aktif dan positif di masyarakat.
“Pemberian remisi merupakan sebuah apreaisasi negara atas pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidana dan anak,”ucap Reynhard dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08).
Dalam pemberian remisi ini, total narapidana dan anak yang mendapatkan remisi di Indonesia adalah 134.430 orang. Angka tersebut terdiri dari 131.939 orang mendapatkan RU 1 dan 2.491 orang mendapatkan RU 2.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berujar bahwa pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tapi merupakan instrumen dan wahana normatif.
“Untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehinga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh,”ucap Yasonna dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08).