Indragiri Hulu, Gatra.com - Sebanyak 343 narapidana di Rutan Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT RI ke-76, selain itu 3 diantaranya bebas.
Kepala Rutan Rengat, Refin Tua Simanullang kepada Gatra.com mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat secara administrasi dan subjektif, sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administrasi yakni setiap narapidana yang sudah di vonis oleh hakim atau berkekuatan hukum tetap dan sudah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya 6 bulan," ujar Refin kepada Gatra.com, Selasa (17/8).
Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Rutan Rengat, Narapidana mendapatkan Remisi Umum I Tahun pertama 22 orang sebanyak 1 bulan remisi untuk tahun ke II sebanyak 315 orang dengan jumlah remisi 2 hingga 3 bulan dengan tiga orang lainnya dinyatakan bebas.
Untuk remisi umum II tahun pertama sebanyak 3 orang dengan jumlah remisi 1 bulan lalu untuk tahun kedua sebanyak dua orang, dengan jumlah remisi dua hingga 3 bulan.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik serta ikut berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Kelas IIB Rengat," ujar Refin.
Pantauan Gatra.com pemberian remisi itu dilakukan di Gedung Kantor Bupati Indragiri Hulu yang diberikan secara simbolis oleh Wakil Bupati.