Home Hukum 134.430 Orang Napi dan Anak Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

134.430 Orang Napi dan Anak Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 134.430 orang narapidana dan anak di Indonesia mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Pemotongan remisi ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyebutkan, remisi adalah hadiah atau penghargaan bagi narapidana yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Pembimbingan dan pembinaan tersebut ditujukan agar narapidana dan anak dapat berperan aktif dan positif di masyarakat.

“Pemberian remisi merupakan sebuah apreaisasi negara atas pencapaian positif yang sudah dilakukan narapidana dan anak,”ucap Reynhard dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08).

Menurut Reynhard, dari 134.430 narapidana dan anak, sebanyak 131.939 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau RU 1. Sebanyak 21.450 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 27.969 mendapatkan remisi 2 bulan, 38.000 mendapatkan remisi 3 bulan, 23.152 mendapatkan remisi 4 bulan, 17.434 mendapatkan remisi 5 bulan, 17.434 mendapatkan remisi 6 bulan.

Reynhard juga berujar bahwa terdapat 2.491 orang yang mendapatkan RU 2 atau langsung bebas. Sebanyak 365 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 402 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 421 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 584 mendapatkan remisi 4 bulan, 613 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 106 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Mengutip keterangan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08), Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Syarat itu seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Reynhard menuturkan, pemberian remisi ini diharapkan mempercepat kembalinya narapidana dan anak ke kehidupan masyarakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berujar bahwa pemberian remisi bukan serta-merta kemudahan bagi warga binaan untuk cepat bebas, tapi merupakan instrumen dan wahana normatif.

“Untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehinga warga binaan pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi yang tinggi dalam proses reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh,”ucap Yasonna dalam acara penyerahan remisi yang disiarkan di YouTube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa (17/08).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga berujar kepada warga binaan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik serta mengikuti proses pembinaan. Adapun untuk yang bebas, ia memberikan ucapan selamat.

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, taat hukum, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, sebagai anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan di mana saudara berada,” tutur Yasonna.

108