Home Kesehatan Tarif Tes PCR Turun, Kemenkes Umumkan Batas Harga Maksimal

Tarif Tes PCR Turun, Kemenkes Umumkan Batas Harga Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo mengenai penurunan harga pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Abdul Kadir mengumumkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR terbaru untuk Jawa-Bali, yaitu sebesar 495 ribu rupiah serta sebesar 525 ribu rupiah untuk daerah di luar kedua pulau tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui Zoom dalam press conference virtual bertajuk "Penetapan Harga Acuan Tertinggi Swab RT-PCR", yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Senin sore, (16/8).

Abdul mengatakan, perlu untuk diketahui bahwa sebelumnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.0202/1/3713/2020 tanggal 05 Oktober tahun 2020. "Hampir satu tahun yang lalu, sekarang ini sudah saatnya untuk melakukan evaluasi oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan [BPKP]," tuturnya.

Abdul mengatakan evaluasi yang telah dilakukan itu melalui perhitungan biaya pengambilan serta pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen-komponen. Yaitu jasa pelayanan atau dalam hal ini adalah jasa Sumber Daya Manusia (SDM), komponen reagen dan Bahan Habis Pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang mereka sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat mematuhi batasan tarif tertinggi Real Time PCR tersebut. Hasil pemeriksaan Real Time PCR dengan menggunakan besaran tarif tinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan Real Time PCR," ucapnya.

"Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten dan kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi, untuk pemeriksaan Real Time PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," tambahnya.

Ia mengatakan, evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

658