Jambi, Gatra.com – Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap modus baru penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace sebagai media transaksi jual beli selama masa pandemi.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno mengungkapkan pelaku menjalankan aksi modusnya dengan menyamarkan tampilan nama barang di berbagai marketplace menjadi barang lain berupa produk masker, minuman, hingga aksesoris pernikahan.
“Tak hanya itu, pelaku pun memberitahukan keterangan tidak benar mengenai jenis barang yang dikirim kepada beberapa jasa kiriman dan ekspedisi,” katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak jasa kiriman dan ekspedisi, akhirnya Bea Cukai Jambi berhasil menegah dan memeriksa sarana pengangkut berupa minibus beserta satu orang sopir dan satu orang penumpang yang hendak melakukan pengiriman barang ke perusahaan jasa kiriman dan ekspedisi di Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ardiyatno, ditemukan sejumlah 160.200 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bea Cukai Jambi pun telah memberikan informasi dan berkoordinasi dengan Bea Cukai di wilayah-wilayah tersebut.
Saat penindakan berlangsung, ditemukan juga beberapa barang pendukung lainnya seperti plat nomor kendaraan palsu, senjata tajam berupa badik, buku catatan pengiriman rokok ilegal, serta identitas pelaku.
“Total nilai barang atas penindakan tersebut sebesar Rp23.600.000 dan kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp32.745.000. Minibus yang mengangkut rokok ilegal beserta sopir dan penumpang kini berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jambi guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Ardiyatno.
Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan beragam modus. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai dalam situasi dan kondisi apapun," tegas Ardiyatno.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI