Jakarta, Gatra.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pelaksanaan tes wawasan pegawai (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN banyak pelanggaran. Bahkan Komnas HAM mengatakan ada dugaan kuat TWK merupakan alat untuk menyingkirkan pegawai.
“Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK yang pelantikannya tanggal 1 Juni 2021, diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu khususnya mereka yang distigma atau dilabeli sebutan ‘Taliban’,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers daring, Senin, (16/8).
Dugaan untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK merupakan salah satu temuan Komnas HAM. Fakta janggal lainnya yakni Komnas menemukan banyak perhatian dari sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Menurut Aman, hal tersebut tidak lazim.
Anam juga menyoroti isu Taliban yang berkembang di tubuh KPK seperti. Ia mengatakan label Taliban tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, apa lagi label itu justru diberikan kepada para pegawai yang dianggap tak dapat dikendalikan.
“Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM,” ujar Anam.
Anam juga menilai kebijakan penyelenggaraan TWK tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penyelengaraan TWK bermasalah karena tidak menerapkan asas profesionalitas.
“Selain itu, penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses asesmen tersebut tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas," ungkap Anam.