Jakarta, Gatra.com – Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru mengenai pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021.
Dalam pedoman itu disebutkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya dalam menyikapi permasalahan hubungan industrial akibat pandemi Covid-19. Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah mesti mengupayakan dialog untuk mencari solusi terbaik.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa perusahaan yang terpaksa melakukan PHK akibat ketidakmampuan keuangan, maka harus membuktikan dengan laporan finansial bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu.
“PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan banyak upaya kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dengan pekerja,” kata Putri dalam keterangannya, Senin (16/8).
Putri menambahkan, upaya pencegahan PHK dapat dilaksanakan melalui penyesuaian tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu. Kemudian, melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja.
Upaya lainnya bisa berupa pengurangan fasilitas dan/atau tunjangan pekerja secara bertahap. Misalnya, dimulai dari jenjang manajerial dan seterusnya. Perusahaan juga dapat secara selektif tidak memperpanjang jangka waktu terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah habis.
“Pemilihan alternatif upaya pencegahan perlu dilakukan dialog secara bipartit untuk mendapatkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh, sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja,” bunyi Poin C angka 3 pedoman itu.