Home Kesehatan Pemerintah Harus Lindungi Anak Paud dari Paparan Covid-19

Pemerintah Harus Lindungi Anak Paud dari Paparan Covid-19

Semarang, Gatra.com - Pemerintah harus menyiapkan perlindungan kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun, terutama anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kelompok usia ini belum tersentuh kebijakan vaksinasi Covid-19.

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak usia Dini (Himpaudi) Jawa Tengah, Dedy Andriyanto, menyatakan langkah ini penting dilakukan guna menghadapi tantangan pendidikan yang harus berdampingan dengan pandemi Covid-19 agar anak Paud terlindungi terpapar virus Corona.

“Anak di bawah usia 12 tahun, termasuk anak PAUD, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan dari risiko penularan Covid-19, sekaligus untuk menyelamatkan pendidikan mereka,” katanya pada webinar “Menyelamatkan Pendidikan Anak di masa Pandemi” yang digelar Akatara- Jurnalis Sahabat Anak bersama Unicef, beberapa waktu lalu.

Dalam webinar tersebut juga ditampilkan Wayang Kancil “Kala Kancil Antre Vaksin” dengan dalang bocah, Muhammad Raffiandra Alvaro. Ia murid yang masih duduk di kelas 4 SD serta dan anggota Sanggar Seni Sarotama, Kabupaten Karanganyar.

Menurut Dedy, yang diperlukan anak di masa pendemi Covid-19 adalah perlindungan. Bentuk perlindungan bisa didapatkan dari program vaksinasi Covid-19 bagi yang telah memenuhi ketentuan, maupun asupan gizi makanan yang baik, dan kesehatan agar anak tidak mendapatkan toxic stress.

“Perlindungan dan perhatian kepada anak akan menjadi imun yang kuat bagi mereka,” tandasnya.

Pengamat pendidikan Universitas Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Ngasbun Egar, melihat sudat pandang sosiologi pendidikan ada permasalahan terkait pembelajarang jarak jauh (PJJ) di masa pandemi. Sebagian masyarakat melihat sistem ini dengan sikap untung-rugi.

“Adanya sikap dan pandangan untung-rugi menjadikan sebagian masyarakat melihat proses pendidikan pada masa pandemi Covid-19, ketika akan-anak harus belajar di rumah sebagai sesuatu yang merugikan mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan orang tua merasa dirugikan  lantaran anak-anak mereka belajar di rumah, tetapi mereka harus tetap membayar iuran sekolah. Hal ini tidak bisa dibenarkan. “Walaupun anaknya belajar dari rumah, tentu mereka tetap mendapatkan pendidikan, meskipun tidak bisa optimal," kata Ngasbun.

Menurutnya, perlu sinergi antara orang tua, pendidik, dan masyarakat, khususnya dalam menciptakan kegiatan pembelajaran yang efektif, mudah, menarik bagi anak, tidak membebani orang tua guna mengantarkan anak pada tujuan pendidikannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Karanganyar, Agam Bintoro, menyatakan perlindungan merupakan hak anak. Ada lima klaster hak anak sesuai konvensi hak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang, serta kegiatan seni budaya dan perlindungan khusus.

“Di masa pandemi Covid-19 telah mejadikan persoalan pemberian hak- hak anak juga semakin kompleks. Ada kendala psikologis maupun teknis ketika pendidikan mendadak berubah menjadi daring,” ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan Unicef Surabaya, Ermi Ndoen, merespon positif webinar diisi dengan penayangan Wayang Kancil dalam mengkampanyekan perlindungan anak dari pandemi Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi anak- anak masih memiliki semangat yang besar untuk mempertahankan budaya wayang,” katanya.

1368