Jakarta, Gatra.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa Undang-Undang Dasar Tahun 1945 perlu dilakukan perubahan secara terbatas. Perubuhan ini terkhsus bagi penambahan wewenang MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
“Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar,” ucap Bamsoet dalam pidato pembuka Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR RI dan DPD RI tahun 2021 yang disiarkan di YouTube DPR RI pada Senin (16/8).
Baca Juga: Ada Potensi Paham Tertentu di Masa Pandemi, Bamsoet: Barengi Vaksinasi Ideologi
Bamsoet menjelaskan bahwa peruahan UUD 1945 ini sesuai ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh sebab itu, ia berujar bahwa perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya sehingga tidak membuka eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya.
Menurut Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang lebih bersifat teknokratis. Selain itu, PPHN juga akan menjadi landasan bagi rencana pembangunan strategis pemerintah.
Baca Juga: Bamsoet Buka Sidang Tahunan MPR RI dengan Pantun
“Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral,” ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, PPHN akan melandasi rencana strategis pemerintah, seperti pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. PPHN juga memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945. Ia menyebutkan, PPHN yang bersifat filosofis untuk memastikan Indonesia di masa depan.