Siak, Gatra.com - Pemerintahan Kabupaten Siak di Provinsi Riau memberlakukan PPKM level 4 mulai 10-23 Agustus 2021. Setiap rumah ibadah hanya boleh diisi 25 persen jemaah.
"Karena Siak menerapkan PPKM level 4, jemaah di setiap rumah ibadah dibatasi. Hanya boleh sekitar 25 persen dari biasanya," kata Bupati Siak Alfedri, Senin (16/8).
Tidak hanya itu, pemerintah juga membatasi jam buka rumah makan dan kedai kopi hingga usaha makanan lainnya.
"Hanya boleh buka sampai jam 8 malam. Itu juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Sementara, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masuk ke daerah Kabupaten Siak hingga 23 Agustus mendatang.
"Jadi, saya sampaikan permohonan maaf jika penyekatan ini mengganggu aktivitas masyarakat. Tapi perlu diketahui, apa yang kami lakukan ini tidak lain hanya untuk menyelamatkan kita semua dari penyebaran Covid-19," kata Gunar.