Jakarta, Gatra.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PT PLN Group menolak pembentukan Holding-Subholding PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) serta rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) terhadap anak-anak perusahaan kedua perseroan.
Mereka menuding Holding-Subholding serta IPO pada anak usaha Pertamina dan PLN merupakan bentuk privatisasi aset negara. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN Pasal 77.
"Kami meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO terhadap anak-anak perusahaannya," kata Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali saat membacakan pernyataan sikap bersama, Senin (16/8).
Mereka meminta negara tetap mengelola dan memiliki secara penuh aset vital dan strategis bangsa. Terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan, sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding PT Pertamina dan PT PLN serta IPO dibatalkan Presiden Republik Indonesia," tambahnya.
Kedua, serikat pekerja juga meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar menolak rencana privatisasi tersebut. Sebab, Holding-Subholding dan IPO berpotensi mengakibatkan kenaikan harga BBM, gas, dan tarif listrik.