Jakarta, Gatra.com – Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa pemerintah bisa memberikan subsidi bagi alat tes PCR. Menurutnya, pemerintah bukan hanya menurunkan harga alat PCR jika ingin mempercepat pemulihan ekonomi.
Bhima berujar bahwa subsidi terhadap alat PCR dan pembebasan pajak serta Bea Masuk bisa membuat harga alat tersebut menjadi lebih murah.
Pajak dan Bea Masuk menjadi penyebab tingginya harga PCR. “Sehingga di retail harga eceran tertinggi untuk alat PCR itu Rp 300 ribu,” ucap Bhima melalui sambungan telepon pada Minggu (15/8).
Bhima menuturkan, subsidi alat PCR dilakukan karena berkaitan dengan masalah kesehtan. Subsidi ini menurutnya harus dimasukkan dalam Stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jaminan alat PCR dari pemerintah, menurut Bhima, mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan berujung pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Penetapan subsidi ini, kata Bhima, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Artinya, pemerintah bisa memberlakukan subsidi kepada barang yang memang berhak diberikan subsidi, khususnya ala-alat kesehatan. Kemudian juga pemerintah bisa memberikan relaksasi pajak,” kata Bhima.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga PCR diturunkan. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperbanyak testing.
Jokowi berujar bahwa ia sudah meminta kepada Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga PCR tersebut. "Saya minta agar biaya test PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu-Rp550 ribu," ucapnya.