Jakarta, Gatra.com- Mediasi antara I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan Selebriti Internet Adam Deni terkait dugaan tindak pidana pengancaman belum selesai. Adam Deni yang merupakan pelapor masih meminta proses hukum berlanjut.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa pelapor sudah memaafkan Jerinx, tetapi ia meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum.
"Dimaafkan secara pribadi, akan tetapi tetap menuntut atau memohon kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,"ucap Tubagus dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/08).
Tubagus berujar bahwa masih ada yang mengganjal dari mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung Sabtu (14/08). Menurutnya, polisi masih memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mediasi di samping berjalannya proses penyidikan.
Tubagus berujar bahwa terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipersangkakan kepada Jerinx, Polisi mengedepankan mediasi sebagaimana Surat Edaran Kapolri dengan Nomor SE 2/11/2021. Penegakan hukum menurutnya menjadi pilihan terakhir.
Menurut Tubagus, belum selesainya mediasi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor.
"Faktornya bisa macam-macam karena upaya penegakan hukum yang menyentuh rasa keadilan itu menyangkut beberapa aspek, salah satu aspeknya adalah mungkin masalah perasaan masalah kekehawatiran dan lain sebagainya," ujar Tubagus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa Jerinx melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/08) untuk tujuan penyidikan. Ia memenuhi panggilan kedua dari polisi setelah sebelumnya berhalangan untuk memenuhi panggilan pertama.
"Kurang lebih sekitar 4 jam dengan 18 pertanyaan yg kita ajukan kepada bersangkutan, tersangkut masalah adanya pengancaman ini melui media elektronik,"ucap Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/08).
Jerinx sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ia dipersangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 27 ayat Jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.